Ancaman Krisis, Impor, dan Kontroversi RUU Pangan

Luluk Uliyah's picture
Versi printer-friendly

Suarakarya, Jakarta. Kinerja sector pertanian di tahun 2011 tak menunjukkan perkembangan. Tak ada perubahan, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun kesejahteraan petani

 

 

KILAS BALIK 2011 PERTANIAN

Ancaman Krisis, Impor, dan Kontroversi RUU Pangan

 

Rabu, 21 Desember 2011

Kinerja sektor pertanian pada 2011 relatif tidak menunjukkan adanya perkembangan atau peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Artinya, relatif tidak ada perubahan, baik dari sisi produksi, distribusi, maupun kesejahteraan petani yang sebenarnya menjadi indikator utama keberhasilan atau kinerja pembangunan sektor pertanian nasional.

Tahun ini, masalah ancaman krisis pangan serta kenyataan masih besarnya ketergantungan pasokan pangan dari impor justru makin meluas. Belum lagi kontroversi terkait pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pangan.

Saat ini, sebanyak puluhan juta dari 240 juta penduduk Indonesia rentan terhadap masalah kerawanan pangan dan kelaparan. Bahkan, diperkirakan hingga 2015 mendatang masih ada 15,5 persen (30 jutaan) penduduk Indonesia yang rentan menderita kelaparan.

Hal ini lantas diakui sendiri oleh kalangan petani, seperti yang dinyatakan Ketua Umum Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir. Menurut dia, kondisi Indonesia saat ini sebenarnya sudah mulai masuk ke dalam fase krisis pangan. Hal ini diperparah dengan kenyataan tidak adanya peningkatan luas lahan dan produktivitas pertanian.

Menurut dia, kondisi lahan pertanian di Indonesia yang makin berkurang dan penurunan kualitas kesuburan tanah menjadi faktor penyebab krisis lahan serta pangan. Tentunya masalah ini mengancam keberlanjutan usaha pertanian dan krisis pangan nasional.

Saat ini, hampir 75 persen lahan pertanian di Indonesia sudah kritis karena penurunan kualitas kesuburan tanah akibat pemakaian pupuk kimia berkonsentrasi dan dosis tinggi dalam kurun yang panjang serta terus-menerus. Ini harus dicarikan jalan keluarnya.

Masalah ini membuat produksi pangan di dalam negeri pada 2011, khususnya beras, tidak bisa memenuhi target. Ini termasuk produksi bahan pangan lainnya, seperti jagung, kedelai, gula, dan lainnya, termasuk hortikultura (sayuran/buah-buahan).

Hal ini diakui Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan. Menurut dia, target produksi padi sebesar 70,60 juta ton (gabah kering giling/GKG) pada 2011 tidak tercapai. Produksinya tahun ini diperkirakan hanya mencapai 66 hingga 67 juta ton.

Menurut dia, tidak tercapainya target produksi padi lebih karena persoalan teknis (administrasi) di lapangan, seperti belum siapnya pupuk atau bibit usai panen. Belum lagi hambatan lainnya, seperti panjangnya musim kering atau akibat organisme penyerang tanaman yang membuat produksi tidak tercapai. Pada 2010, produk padi (GKG) juga 66 juta ton, sehingga tidak ada kenaikan signifikan pada 2011 ini.

Kondisi ini meperlihatkan bahwa peningkatan produksi pangan, khususnya padi/beras, tidak akan bisa mengimbangi peningkatan permintaan/konsumsi. Jadi ada ketimpangan antara produksi dan kebutuhan pangan.

Peningkatan Produksi

 

Terkait hal ini, seharusnya pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, berupaya memperluas areal persawahan dan perkebunan tanaman pangan untuk meningkatkan produksi (ekstensifikasi), atau juga bisa melakukan intensifikasi dengan artian meningkatkan hasil panen padi per hektarenya.

Namun, bukannya berusaha keras untuk meningkatkan produksi dan pasokan pangan dari dalam negeri, pemerintah justru mengambil jalan pintas untuk menutup kekurangan kebutuhan pangan tersebut. Pemerintah lantas mengimpor beras dari Thailand dan Vietnam serta sejumlah negara lainya hingga hampir 2 juta ton dengan hampir Rp 10 triliun. Sebagian besar impor beras dilakukan oleh Perum Bulog. Dana sebesar itu sebenarnya cukup untuk mendanai perluasan areal persawahan dan memberdayakan ribuan petani.

Presiden Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, impor pangan terus meningkat sejak Indonesia menjadi anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organizations/WTO) dan menerapkan liberalisasi ekonomi atau perdagangan bebas. Indonesia makin terbuka setelah Presiden Soeharto menandatangani Letter of Intent dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Structural Adjustment Program (SAP) dengan Bank Dunia pada 1997.

Maka itu, sejak 1998, beras impor dengan bebas bea masuk, termasuk jagung, kacang kedelai, sayuran, dan buah-buahan, membanjiri seluruh pasar Indonesia. Dampaknya, komoditas pertanian, khususnya tanaman pangan, justru diperlakukan seperti komoditas lainnya di perdagangan internasional. Parahnya, kebijakan pertanian dan pangan yang diusung pemerintah setelah era reformasi justru kian mengarah atau mengikuti prinsip liberalisasi dan perdagangan bebas.

Peningkatan produksi dan pembangunan serta pengembangan sektor pertanian jadi dinomorduakan. Karena, selama 13 tahun terakhir, pemerintah justru terlihat lebih mengandalkan sumber pangan dari impor dan membelinya dari petani di negara lain, bukannya meningkatkan produksi di dalam negeri dan memberdayakan petaninya sendiri.

"Karena itu, kita menolak impor pangan yang bisa kita produksi di dalam negeri. Impor pangan hanya akan menyebabkan petani di Indonesia tidak bisa bersaing dengan harga barang dari impor," kata Henry.

Secara umum, ketergantungan Indonesia pada komoditas pangan impor justru makin mengkhawatirkan. Isi perut penduduk Indonesia makin tergantung dari hasil pertanian negara lain. Ini ditunjukkan dengan impor komoditas pangan yang terus meningkat dan pada semester I 2011 nilainya sebesar Rp 45,6 triliun atau naik Rp 5 triliun dibanding semester I 2010 yang tercatat Rp 39,91 triliun.

Komoditas impor bervariasi, mulai dari beras, jagung, singkong, bawang merah, cabai, hingga ke buah-buahan. Indonesia mengimpor jutaan ton beras, jagung, kedelai, biji gandum, meslin, tepung terigu, gula pasir, gula tebu, daging, mentega, minyak goreng, susu, telur, ayam, kelapa, kelapa sawit, lada, kopi, cengkih, kakao, cabai kering, cabai, garam, tembakau, kacang, jagung, dan bawang.

Indonesia juga mengimpor belasan ribu ton bawang merah dari India, Filipina, dan Thailand. Singkong pun diimpor berton-ton dari China dan negara lain. Begitu pun garam diimpor hampir dua juta ton dari Australia, Singapura, Selandia Baru, Jerman, dan India. Padahal, Indonesia memiliki garis pantai terpanjang di dunia. Pemerintah juga mengimpor daging sapi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang jumlahnya bertambah dari waktu ke waktu.

Pengamat pertanian HS Dillon mengatakan, tradisi impor kebutuhan pangan sebagai jalan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian. Tingginya angka importasi kebutuhan pangan nasional ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah belum terlalu peduli terhadap petani lokal. Apalagi importasi pangan dilakukan hampir di seluruh komoditas pertanian dari beras hingga singkong.

Terjebak

 

Bukannya mencari solusi yang lebih berkelanjutan terkait masalah pangan ini, pemerintah dan DPR justru terjebak dalam pembahasan RUU Pangan yang belum tentu juga bisa dilaksanakan dengan baik. Atau, tidak ada jaminan juga jika UU Pangan direvisi, maka produktivitas sektor pertanian meningkat, sehingga Indonesia bisa mencapai swasembada pangan secara keseluruhan. Pembahasan RUU Pangan yang baru justru mementingkan masalah wewenang kekuasaan dan operator penyelenggaranya.

DPR sendiri meminta pemerintah membentuk Badan Otoritas Pangan (BOP) yang akan dimasukkan dalam RUU Pangan. Lembaga ini diplot menjadi institusi yang bertanggung jawab untuk tetap menjaga kedaulatan pangan nasional.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khairon mengatakan, Badan Otoritas Pangan berfungsi untuk merumuskan kebijakan dan menjamin ketersediaan pangan nasional karena berperan ganda sebagai regulator dan operator. Rencananya, BOP itu dibentuk hasil merger antara Dewan Ketahanan Pangan, Perum Bulog, dan Badan Ketahanan Pangan (Kementerian Pertanian).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, RUU Pangan yang akan disahkan DPR merupakan bentuk keseriusan wakil rakyat dalam memperkuat pangan nasional di setiap daerah di Indonesia. Sebab, dengan diberlakukannya aturan itu, pemerintah daerah dituntut untuk bisa memberikan kesejahteraan kepada petani dengan cara membeli hasil panen mereka.

Namun, di lain pihak, pengamat ekonomi Sri Edi Swasono mengatakan, RUU Pangan akan menciptakan eksklusivisme antardaerah, terutama dalam penyediaan pangan. Situasi ini justru mengancam ketahanan pangan nasional.

Sedangkan pengamat ekonomi pertanian IPB Hermanto Siregar mengatakan, dalam RUU Pangan, DPR dan pemerintah diminta untuk lebih memperjelas pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pangan. Dalam hal ini, pemerintah pusat tetap memegang tanggung jawab penuh.

Lalu daripada membentuk BPO, menurut dia, pemerintah lebih baik menjadikan Perum Bulog sebagai pelaksana otoritas pangan. Adapun bentuknya bisa berupa badan, kementerian negara, atau kementerian koordinator.

Lantas seperti apa kinerja sektor pertanian pada 2012 jika melihat masalah-masalah yang tidak bisa diselesaikan tersebut. Menteri Pertanian Suswono sendiri memang sempat menyatakan bahwa pemerintah menargetkan peningkatan produksi beras pada 2012.

Minimal bisa menyentuh di atas 70 juta ton untuk GKG. Selain itu juga peningkatan produksi jagung, kedelai, gula, daging sapi, serta hortikultura. Apakah bisa terwujud, kita lihat saja perkembangannya. (Andrian N/Bayu/Novi)

Sebar tulisan ini di .. Share/Save

HIV/AIDS

10.05.2012

Tribunnews, Lampung. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serius dalam upaya penanggulangann HIV/AIDS dengan meningkatkan VCT dan menambah...

PEB

15.05.2012

SatuDunia, Jakarta. Centre for Orangutan Protection (COP) menggelar pameran foto bertema Save or Delete di Solo pada 12-13 Mei 2012.

IKLIM

15.05.2012

FBC-Padang Pariaman. Bila petani dapat memanfaatkan gas hasil fermentasi, otomatis petani sudah tidak banyak bergantung pada bahan bakar...

ICT/IKPT

16.05.2012

SatuDunia, Jakarta. Selasa (15/5), salah satu staf SatuDunia (OneWolrd-Indonesia) menjadi narasumber dalam pelatihan advokasi media. Materi...