DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembina Terbaik Kepedulian HIV/AIDS
Berita8, Jakarta. DKI Jakarta meraih penghargaan Pembina Terbaik Kepedulian HIV/AIDS atas upaya yang dilakukan dalam mengatasi dan mencegah penyebaran HIV/AIDS, serta upaya perlindungan penderita HIV/AIDS
Fauzi Bowo Sabet Penghargaan Pembina Terbaik Kepedulian HIV/AIDS
Jumat, 16/12/2011
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo kembali meraih penghargaan untuk katagori Pembina Terbaik Tingkat Nasional Bidang Kepedulian Terhadap HIV/AIDS di Tempat Kerja dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, Kamis (15/12/2011) malam.
Fauzi Bowo, menyatakan terima kasih atas penilaian yang diberikan Kemenakertrans terhadap upaya yang telah dilakukan dirinya beserta jajaran Pemprov DKI dalam mengatasi dan mencegah penyebarluasan HIV/AIDS serta memberikan perlindungan kepada orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
“Kita terus bekerja keras untuk menyosialisasikan strategi penanggulangan HIV/AIDS kepada masyarakat. Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Daerah (KPAD) DKI harus terus memberikan pemahaman yang benar terkait penularan virus ini. Sehingga orang tidak salah kaprah langsung menjauhi ODHA,” ujar Foke sapaan akrab Fauzi Bowo.
Sebelumnya, pada 31 Januari 2011, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo juga menerima Penghargaan Penanggulangan HIV/AIDS dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam acara Millenium Development Goals (MDGs).
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo merupakan satu-satunya pimpinan daerah yang menerima penghargaan tersebut.
Di Jakarta sendiri, sambungnya, saat ini telah terdapat 85 rumah sakit yang siap melayani ODHA secara gratis jika pasien yang bersangkutan memiliki kartu JPK-Gakin dan SKTM. Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga telah memiliki alat tes pendeteksi HIV di 44 puskesmas kecamatan, 54 rumah sakit swasta, dan 6 rumah sakit umum daerah (RSUD).
Totalnya, Pemprov DKI telah memiliki 104 lokasi dari 772 lokasi alat pendeteksi HIV di Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencapai target tahun 2012 yaitu mencegah 36 ribu kasus infeksi baru di tahun 2012.
Selain itu, DKI Jakarta juga merupakan provinsi pertama yang memiliki Perda tentang HIV/AIDS yakni Perda No. 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS.
Sikap Kepedulian
Sebagai bentuk dukungan moril terhadap penderita HIV/AIDS agar bisa bangkit dan bersosialisasi dengan masyarakat, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjamin lapangan kerja bagi penderita HIV/AIDS. Bahkan, Pemprov DKI tidak akan segan-segan memberi sanksi denda Rp 500 juta kepada perusahaan yang masih menolak pengidap penyakit tersebut.
“Ancaman sanksi denda Rp 500 juta diberikan bagi perusahaan yang menutup pintu bagi kelompok masyarakat tersebut. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda No 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS dan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Dengan adanya aturan tersebut, menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta terhadap persamaan hak bagi warganya. Tidak terkecuali hak mendapat pekerjaan yang layak bagi penderita HIV/AIDS.
“Tidak ada alasan bagi perusahaan menolak memperkerjakan penderita HIV/AIDS. Selama mereka memenuhi persyaratan, perusahaan wajib menerimanya,” tegasnya. (Fat/Fre)
Sebar tulisan ini di ..



