Hak Konsumen dan Gurita Bisnis Transgenik
SatuDunia, Jakarta. Di Indonesia, kita sebagai konsumen tidak mengetahui apakah produk yang kita makan itu mengandung bahan transgenik atau tidak.
***
Hak Konsumen dan Gurita Bisnis Transgenik
Firdaus Cahyadi, Knowledge Manager For Sustainable Development, Oneworld-Indonesia
Telah dimuat di Koran Tempo, 1 November 2011
Di Indonesia, kita sebagai konsumen tidak mengetahui apakah produk yang kita makan itu mengandung bahan transgenik atau tidak.
Tidak ada pelabelan terhadap produk pangan yang mengandung bahan transgenik di Indonesia.
Pada 2013 diperkirakan pemerintah akan memulai pemanfaatan bibit genetically modified organism (GMO).
GMO, atau lebih dikenal sebagai rekayasa genetik (transgenik), diyakini mampu memicu peningkatan produksi pertanian dan mengatasi krisis pangan. Tidak tanggungtanggung, amanat untuk memanfaatkan produk transgenik ini datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat masih menjadi Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi pernah mengungkapkan bahwa Presiden SBY sudah memberi amanat kepada kementeriannya untuk membuat petunjuk teknis dalam implementasi produk transgenik. Pernyataan itu pernah ditulis di portal http://www.sinartani.com.
Tak tanggung-tanggung, Kementerian Lingkungan Hidup pun telah merekomendasikan penanaman tebu transgenik. Di salah satu media massa, Profesor Bambang Sugiharto, peneliti dan ahli bioteknologi perancang tebu transgenik, mengungkapkan bahwa tebu transgenik telah mendapat rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup.
Selama ini terjadi perdebatan keras tentang dampak kesehatan dan lingkungan hidup bila produk transgenik dilepas ke lapangan.
Pihak yang pro tentu berdalih bahwa produk transgenik adalah terobosan teknologi yang bermanfaat, sedangkan pihak yang kontra mengatakan sebaliknya.
Untuk itulah diperlukan sikap kritis dari konsumen, sebagai pihak yang akan menerima akibat dari pelepasan produk transgenik. Sayangnya, ada beberapa fakta yang menunjukkan ketertutupan produk transgenik ini. Fakta itu terjadi tak hanya di luar negeri, tapi juga di Indonesia.
Menurut situs http://www.crt-online.org, pada tahun 2000, sebanyak 90 organisasi masyarakat sipil menggugat Badan Pangan dan Obat Amerika Serikat karena dinilai menyembunyikan dokumen tentang efek samping serta kematian yang berkaitan dengan penggunaan hewan transgenik untuk mengganti organ dan jaringan.
Mengenai hal itu, tak aneh bila konsumen di berbagai negara menolak produk yang mengandung bahan transgenik. Di Austria, sebanyak 1,2 juta orang, mewakili 20 persen pemilih, menandatangani petisi untuk melarang peredaran makanan hasil rekayasa genetik. Sementara itu, 95 persen konsumen di Jerman pun menolak makanan transgenik.
Pertanyaannya, bagaimana dengan produk transgenik di Indonesia? Di Tanah Air, kita sebagai konsumen tidak mengetahui apakah produk yang kita makan itu mengandung bahan transgenik atau tidak. Tidak ada pelabelan terhadap produk pangan yang mengandung transgenik di Indonesia.
Padahal pemerintah telah memiliki instrumen hukum terkait dengan peredaran produk pangan transgenik. Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 Pasal 13 ayat 1 secara jelas mewajibkan pangan rekayasa genetika terlebih dulu diperiksa keamanannya bagi kesehatan sebelum diedarkan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah tentang Label dan Iklan Pangan Tahun 1999, misalnya, dalam Pasal 35 juga mewajibkan produk pangan transgenik memakai label
transgenik. Penandaan tersebut dapat dilakukan baik dengan kata-kata maupun dengan logo. Perusahaan-perusahaan yang menjual produk transgenik sering kali bersembunyi di balik rahasia dagang untuk menyembunyikan informasi atas produknya kepada publik. Celakanya, negara, yang seharusnya melindungi keselamatan warganya, termasuk dari ancaman produk transgenik, ketakutan untuk memberi informasi kepada warganya.
Ketakutan pemerintah untuk melindungi warganya terhadap serbuan produk transgenik tidak bisa dilepaskan dari makin besarnya bisnis produk transgenik di dunia.
Data dari Freedonia yang dikutip dalam The Economist, Desember 2002, menyebutkan bahwa pada 1996 total area di dunia yang ditanami tanaman pangan transgenik hanya berkisar 5 juta hektare. Namun pada
2006 telah melonjak menjadi 184 juta hektare. Peningkatan juga terjadi pada bisnis bibit tanaman transgenik. Penjualan bibit kedelai transgenik di dunia pada 2006 telah mencapai US$ 1.550 juta. Padahal, pada 1996, penjualan bibit kedelai transgenik hanya berkisar US$ 11 juta. Hal yang sama juga terjadi pada penjualan bibit jagung transgenik.
Besarnya bisnis produk transgenik itu telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar bagi produk-produk tersebut. Laporan United States Department of Agriculture (USDA) menyebutkan, nilai ekspor produk transgenik Amerika ke Indonesia pada 2004 mencapai US$ 600 juta. Produk transgenik itu terdiri atas kedelai, jagung, dan kapas. Serbuan produk pangan transgenik di Indonesia diperkuat oleh penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hasil uji YLKI pada 2001, 2002, dan 2005 menunjukkan bahwa beberapa produk turunan kedelai di Indonesia terkontaminasi bahan transgenik.
Dari uraian di atas, jelas terlihat bahwa persoalan produk transgenik bukan hanya persoalan pertanian biasa. Gencarnya serbuan produk transgenik dengan dukungan pemerintah terkait erat dengan makin besarnya bisnis di sektor ini. Celakanya, pemerintah lebih memilih melindungi kelangsungan bisnis transgenik ketimbang keselamatan warganya yang menjadi konsumen produk itu.[ ]




