Indonesia Kaya Akan Energi Panas Bumi

anwari's picture
Versi printer-friendly

Mungkin tak ada yang menandingi Indonesia dalam hal kekayaan alam. Negeri ini begitu melimpah dengan kekayaan alam yang dapat dijadikan sumber penghidupan. Salah satunya, Energi Panas Bumi.

Energi panas bumi adalah energi panas yang tersimpan dalam batuan di bawah permukaan bumi dengan fluida yang terkandung di dalamnya. Pemanfaatannya dapat dibagi menjadi dua jenis, pemanfaatan langsung (tanpa konversi) dan pemanfataan tidak langsung (dengan konversi).

Pemanfaatan langsung telah dilakukan sejak lama oleh masyarakat. Panas bumi tidak dikonversi tetapi langsung dimanfaatkan sebagai sumber panas. Misalnya untuk pariwisata dan pertanian.

Sementara pemanfaatan tidak langsung ialah dengan mengkonversi panas bumi yang berbentuk uap menjadi tenaga listrik. Uap panas dialirkan ke turbin, dan kemudian turbin akan mengubah energi panas bumi menjadi energi gerak yang akan memutar generator sehingga dihasilkan energi listrik.

Sampai November 2009 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengidentifikasi 265 lokasi sumber energi panas bumi di Indonesia dengan potensi mencapai sekitar 28,1 Giga Watts Electrical (GWe), atau setara dengan 12 miliar barel minyak bumi untuk masa pengoperasian 30 tahun.

Angka ini tentu sangat menjanjikan di tengah cadangan minyak bumi yang semakin hari semakin menipis. Selain itu Energi Panas Bumi memiliki beberapa keunggulan dibandingkan sumber energi terbarukan yang lain, diantaranya hemat ruang dan dampak emisi sangat minimal, mampu berproduksi secara konstan selama 24 jam, serta memiliki tingkat ketersediaan yang sangat tinggi.

Namun apa yang tampak diatas kertas tak seindah aslinya. Pemanfaatan potensi panas bumi sebagai energi alternatif dan terbarukan ternyata masih belum maksimal. Saat ini kapasitas terpasang ladang atau sumur energi panas bumi baru sekitar 1.189 MW, atau hanya 4 persen dari potensi yang dimiliki. Bandingkan dengan Filipina yang telah memanfaatkan 44,5 persen potensi energi panas buminya.

Pemerintah sendiri bukannya tanpa rencana, Peraturan Presiden (Perpres) No. 25/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) jelas menargetkan peningkatan pemanfaatan energi panas bumi untuk pembangkit listrik hingga 9000 MW pada 2025. Selain itu, beberapa waktu lalu Pemerintah juga telah membentuk unit baru yakni Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi di lingkungan Kementerian ESDM.

Kita sepakat pemerintah memberi perhatian kepada pengembangan dan pemanfaatn energi terbarukan. Tetapi perhatian saja tidak cukup. Harus ditempuh langkah-langkah strategis dan berkesinambungan yang sifatnya nyata, terintegrasi serta menyeluruh. Karena banyaknya kendala dalam pembangunan pembangkit energi terbarukan, dalam hal ini energi panas bumi.

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) memerlukan biaya yang tinggi. Mulai dari survei atau pemetaan, analisis dampak lingkungan, hingga pembuatan sumur (reservoir). Pembangunan PLTP juga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan hidup di sekitar proyek, baik secara fisik maupun sosial.

Sumber panas bumi terkait dengan struktur geologi suatu kawasan. Yakni uap panas dihasilkan dari magma perut bumi atau pegunungan. Karenanya mayoritas lokasi potensi energi panas bumi berada di kawasan ekologi hutan. Sementara energi panas bumi tidak dapat disalurkan dengan pipa gas, sehingga pembangkit harus dibuat di titik panas bumi berada.

Pembebasan hutan atau lahan yang kerap bermasalah, pengaruh terhadap kondisi tanah dan sumber air, serta dampak terhadap ekosistem hutan, harus menjadi agenda penting dalam menyelaraskan eksploitasi energi panas bumi dengan lingkungan hidup di sekitarnya.

Pemerintah telah membuat aturan bahwa pembangunan suatu proyek yang berada di kawasan hutan, harus menyediakan lahan pengganti. Kebijakan ini sangat tergantung bagaimana akuntabilitas birokrasi itu berjalan. Pasalnya, banyak kasus menunjukan, proyek tetap berjalan meski si penanggung jawab proyek belum menyediakan lahan pengganti.

Diharapkan pemerintah berlaku tegas, baru membolehkan beroperasi jika lahan pengganti sudah disediakan penanggung jawab proyek. Jangan sampai peristiwa pembangunan Waduk Kedung Ombo tahun 1985 yang hingga sekarang belum menyediakan lahan pengganti, terulang.

Sebar tulisan ini di .. Share/Save

HIV/AIDS

10.05.2012

Tribunnews, Lampung. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan serius dalam upaya penanggulangann HIV/AIDS dengan meningkatkan VCT dan menambah...

PEB

15.05.2012

SatuDunia, Jakarta. Centre for Orangutan Protection (COP) menggelar pameran foto bertema Save or Delete di Solo pada 12-13 Mei 2012.

IKLIM

15.05.2012

FBC-Padang Pariaman. Bila petani dapat memanfaatkan gas hasil fermentasi, otomatis petani sudah tidak banyak bergantung pada bahan bakar...

ICT/IKPT

16.05.2012

SatuDunia, Jakarta. Selasa (15/5), salah satu staf SatuDunia (OneWolrd-Indonesia) menjadi narasumber dalam pelatihan advokasi media. Materi...