Jamsostek Menjamin Penderita HIV/AIDS
Tribunnews, Ruteng. Mulai 1 Desember 2011 Jamsostek akan memberikan jaminan kepada peserta Jamsostek yang mengidap penyakit HIV/AIDS
Penderita HIV/AIDS Ditanggung Jamsostek
Tribunnews.com - Minggu, 18 Desember 2011
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
TRIBUNNEWS.COM,RUTENG - Terhitung sejak tanggal 1 Desember 2011, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memberlakukan pemberian santunan senilai Rp 2 juta kepada anggota keluarga yang meninggal dari peserta Jamsostek.
Perusahaan asuransi milik negara (BUMN) itu memberikan jaminan kepada peserta Jamsostek yang mengidap penyakit HIV/AIDS.
“Sudah terbit aturan baru berlaku mulai 1 Desember 2011, tentang biaya pemakaman kepada anggota keluarga peserta Jamsostek yang meninggal,”ujar Kepala PT. Jamsostek Cabang NTT, Ainul Kholid, kepada Pos Kupang pada sosialisasi Jamsostek dan penyerahan santunan kepada tiga ahli waris peserta Jamsostek, Sabtu (17/12/2011) di Aula Efata Ruteng.
Dikatakannya inovasi yang dilakukan oleh PT.Jamsostek untuk meringankan beban pekerja, baik sama aktif f bekerja maupun pada saat meninggal.
PT Jamsostek juga menyediakan bantuan kesehatan kepada anggota Jamsostek yang mengikuti program jaminan kesehatan.
Bentuk bantuan yang diberikan antara lain penyakit jantung sebesar Rp 80 juta/tahun, penderita kanker Rp 25 juta/tahun, untuk penderita HIV/AIDS Rp 10 juta/tahun dan untuk penderita gagal ginjal yang melakukan cuci darah Rp 400.000/kunjungan dan setiap minggu 3 kali kunjungan atau melakukan cuci darah.
“PT Jamsostek terus memperhatikan kebutuhan pekerja. Invovasi ini diharapkan bisa meringankan beban yang ditanggung pekerja ketika mereka mengalami kedukaan atau sakit,” ujar Kholid
Sebar tulisan ini di ..



