Proteksi bagi Korban Bencana adalah Hak Asasi Manusia
SatuDunia, Yogyakarta. Korban bencana bukan sekedar angka-angka statistik. Mereka juga warga negara. Mereka berhak mendapatkan proteksi atas hak-hak mereka atas kehidupan, seperti warga lainnya.
***
Oleh: Firdaus Cahyadi
Kukuruyuk..kukuruyuk...suara ayam berkokok itu bersahut-sahutan. Suara itu memcah pagi yang masih gelap. Suara yang langka bila kita hidup di Jakarta atau kota besar lainnya. Namun di sini, di Hunian Sementara bagi korban letusan Gunung Merapi, suara itu menjadi kelaziman dalam menyambut pagi. Lokasi tempat hunian sementara itu tepatnya di Shelter Gondang 1, Cangkringan, Sleman, Yogyakarta.
Di dunia ini, tidak satu orang pun yang menginginkan menjadi korban bencana alam, termasuk warga yang tinggal di kawasan Gunung Merapi. Namun, takdir Tuhan tidak bisa dihindari. Di saat itulah kehadiran negara menjadi penting. Negara yang dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM) harus melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) warganya ternyata justru terkesan melupakannya.
Warga yang menjadi korban bencana alam, tentu saja berhak mendapatkan jaminan kehidupan dari pemerintah sebelum mereka memulai kehidupan baru yang normal. Salah satu hak warga itu adalah jaminan hidup (jadup), selama korban bencana belum bisa kembali mandiri secara ekonomi seperti sediakala, saat bencana alam belum menimpa mereka.
Menurut penuturan salah satu warga korban letusan Gunung Merapi, pemerintah pernah berjanji akan memberikan jadup per bulan selama satu tahun. Namun, janji tinggallah janji. Hingga artikel ini dibuat, ternyata warga korban letusan Gunung Merapi yang tinggal di hunian sementara hanya mendapatkan jatah hidup (jadup) sebanyak dua kali. Nilai rupiah dari jadup yang diberikan pun sangatlah kecil. Untuk sebuah keluarga yang beranggotakan suami, istri dan seorang anak, hanya mendapatkan Rp. 450 ribu.
Uang jadup itu sangat tidak sebanding dengan upah minimum regional (UMR) di Yogyakarta yang didasarkan pada kebutuhan kebutuhan minimum. Pada tahun 2011 UMR di Yogyakarta sebesar Rp. 800 ribu-an. Celakanya, jadup sekecil itu hanya diterima dua kali dalam satu tahun. Lantas, bagaimana mereka hidup selama 10 bulan lainnya?
Korban bencana Gunung Merapi harus membanting tulang untuk bisa melanjutkan kehidupannya. Tidak ada pemberian pinjaman dengan bunga lunak dari pemerintah bagi mereka untuk memulai hidup baru setelah semua faktor produksi miliknya hancur ditelan bencana.
Ironisnya, setelah membiarkan warga korban letusan Gunung Merapi berjuang mempertahankan kehidupannya sendiri, negara juga mengeluarkan larangan bagi warga korban Gunung Merapi untuk naik ke atas, ke bekas tanah mereka untuk berkebun atau sekedar mencari rumput untuk ternak mereka.
Kawasan yang sebelum terjadinya letusan Gunung Merapi menjadi faktor produksi bagi warga korban kini telah diberi status zona merah. Menurut pemerintah, zona merah itu adalah kawasan berbahaya. Penetapan zona merah itu bertujuan untuk menjaga keselamatan jiwa warga di kawasan Gunung Merapi. Namun, bagi warga korban penetapan zona merah justru dinail sebagai upaya pemerintah untuk menghancurkan ekonomi mereka.
Setelah melihat kenyataan pilu korban letusan Gunung Merapi tersebut timbul sebuah pertanyaan, bagaimana dengan korban-korban bencana alam di kawasan lainnya? Bukankah Indonesia termasuk kawasan yang rawan bencana alam? Jika korban bencana alam saja tidak mendapatkan perlindungan (proteksi) atas hak-hak mereka dari negara, bagaimana dengan korban bencana ekologi?
Diabaikannya hak-hak Ekosob bukan hanya terjadi pada mereka yang menjadi korban bencana alam. Para korban bencana ekologi pun juga mengalami hal yang sama, bahkan mungkin lebih parah lagi. Diabaikanya hak-hak Ekosob korban lumpur Lapindo dapat dijadikan contoh dalam hal ini.
Apa yang dialami oleh Purwaningsih dapat dijadikan contoh dalam hal ini. Purwaningsih adalah warga Porong, Sidoarjo. Menjelang lebaran tahun 2010 ia harus dirawat di rumah sakit akibat luka bakar yang serius di tubuhnya. Semburan gas liar yang mengandung metan dari lumpur Lapindo tiba-tiba terbakar dan melukai tubuh mereka.
Bukan hanya Purwaningsih yang mengalami nasib pilu seperti itu. Hal yang sama juga dialami oleh Aulia Nadira Putri, seorang bayi mungil usia 3,5 bulan. Bayi itu akhirnya meninggal dunia. Kuat dugaan meninggalnya bayi mungil itu karena terlalu banyak menghirup gas beracun dari lumpur Lapindo.
Selain berdampak buruk pada keselamatan warga, lumpur Lapindo juga berdampak buruk secara sosial bagi warga Porong. Anak-anak, sebagai generasi penerus warga Porong, adalah salah satu korban dari semburan lumpur yang jarang diperhatikan oleh pemerintah dan juga Lapindo. Kini sebagian dari mereka mengalami gangguan secara psikologis. Selain itu, diantara mereka juga terpaksa putus sekolah.
Anak-anak Porong, Sidoarjo banyak yang akhirnya tidak melanjutkan sekolah mereka karena berbagai faktor seperti, tidak ada biaya karena orang tua mereka kehilangan mata pencaharian, jarak sekolah yang sangat jauh, dan sebagian mengalami beban psikologis karena lingkungan sekolah yang berbeda, dan mereka harus beradaptasi dengan lingkungan yang baru.
Siswa SDN Kedungbendo III misalnya, sebelum muncul semburan lumpur Lapindo berjumlah 553 orang. Namun kini hanya tersisa 30 orang. Lebih parah lagi, dari 15 orang tenaga pendidik, kini hanya menyisakan 3 orang.
Korban bencana, baik bencana alam maupun bencana ekologi, bukan sekedar angka-angka statistik. Mereka juga warga negara. Mereka berhak mendapatkan proteksi atas hak-hak mereka atas kehidupan, seperti warga lainnya. Adalah kewajiban negara memberikan proteksi tersebut. Kehadiran negara dalam memberikan proteksi bagi korban bencana adalah bagian yang tak terpisahkan dari eksistensi negara. Karena negara ada untuk melindungi warganya.
Sebar tulisan ini di ..




