Refleksi Akhir Tahun 2011 ICEL: Karpet Merah Bagi Investor Perusak Lingkungan
SatuDunia, Jakarta. Sejumlah kebijakan dan peraturan perlindungan lingkungan, seperti moratorium izin kehutanan yang hanya berlaku 2 tahun saja dibarter oleh kebijakan dan peraturan yang pro investasi dalam jangka panjang
***
Hukum merupakan resultan berbagai kepentingan dalam masyarakat maupun pembuatnya. Berbagai kebijakan dan regulasi lingkungan hidup serta SDA yang diterbitkan pada tahun 2011 juga mengindikasikan bagaimana tarik menarik kepentingan tersebut. Sayangnya hal ini justru menimbulkan ketidakjelasan visi pembangunan yang berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup.
Tahun 2011 adalah tahun pertarungan antara dua kelompok kepentingan pro pertumbuhan ekonomi dan sejumlah kecil kepentingan pro perlindungan lingkungan dan perubahan iklim. Alhasil sejumlah kebijakan dan peraturan perlindungan lingkungan, misalnya moratorium izin kehutanan yang hanya berlaku 2 tahun saja dibarter oleh kebijakan dan peraturan yang pro investasi dalam jangka panjang. Potret suram ini ditambah oleh lemahnya kinerja Pemerintah dalam mengimplementasikan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah terlambat lebih dari 1 tahun dalam mengeluarkan semua peraturan pelaksana yang sangat diperlukan bagi kepastian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berikut Refleksi Akhir Tahun 2011 Indonesian Center for Environmental Law ( ICEL )
| Lampiran | Ukuran |
|---|---|
| Catatan_Akhir_Tahun_2011_ICEL.pdf | 203.87 KB |




