Wujudkan Reforma Agraria Yang Berkeadilan
Satu Dunia, Jakarta. Konflik sumber daya alam dan kekerasan terhadap rakyat menjadi bukti Kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkeadilan.
WALHI menilai bahwa konflik sumber daya alam dan kekerasan terhadap rakyat menjadi bukti Kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkeadilan. Desakan pembentukan Pansus harusnya tidak dipandang sempit hanya pada Pansus Konflik Agraria, namun untuk Mewujudkan Reforma Agraria dan Menjamin Keadilan Ekologis. Untuk itu, WALHI mendesak DPR RI agar memahami substansi permasalahan dan mensegerakan menyusun langkah-langkah untuk pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengesahan RUU PSDA menjadi UU.
***
Pertanggung Jawaban Negara atas Konflik Sumberdaya Alam harus dijawab dengan mewujudkan Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang berkeadilan
Konflik Sumberdaya Alam, persengketaan kewenangan, tindak kekerasan terhadap rakyat, pengangguran dan rendahnya produktivitas warga adalah bukti bahwa kebijakan pengelolaan sumberdaya alam tidak dilaksanakan secara berkeadilan, dan bukti salah urus negara dalam distribusi keadilan atas Sumberdaya Alam. Kekacauan ini diperparah dengan tidak adanya upaya untuk melaksanakan mandat UUD 1945 dan UUPA Nomor 5 tahun 1960 yang telah mensyaratkan ideologi pembangunan Indonesia adalah Ekonomi kerakyatan yang mendasarkan model pembangunan bangsa pada memfasilitasi kekuatan ekonomi rakyat dengan mendistribusikan aset, hak dan kontrol rakyat atas Sumberdaya Alam melalui Pembaharuan Agraria dan penataan kelola sumberdaya alam yang berkeadilan.
Penataan Sumberdaya Alam yang berkeadilan adalah bentuk pengelolaan Sumberdaya Alam yang meletakan pelayanan terhadap rakyat dan pemberian hak dan kontrol rakyat atas Sumberdaya Alam. Pengakuan atas kawasan kelola rakyat, merekognisi kawasan kawasan kelola adat sebagai bagian pengakuan negara atas hak-hak adat serta menjamin akses dan kontrol rakyat atas sumber-sumber kehidupan.
Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber kehidupan, untuk kepentingan petani, buruh tani, perempuan dan golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam UUPA 1960 (pasal 6, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 17). Pembaruan Agraria sejatinya mengutamakan petani, penggarap, nelayan tradisional, perempuan dan masyarakat golongan ekonomi lemah lainnya untuk mengelola tanah, hutan dan perairan sebagai dasar menuju kesejahteraan dan kedaulatan nasional.
Sebagaimana telah dipaparkan dalam pernyataan sikap Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Rakyat Indonesia, masalah utama agraria dalam pengelolaaan sumber-sumber kehidupan di Indonesia adalah konsentrasi kepemilikan, penguasaan dan pengusahaan lahan-lahan produktif berikut kekayaan yang terkandung di dalamnya dan diatasnya, di tangan segelintir orang dan korporasi besar, situasi diatas merupakan pemicu keruntuhan ekonomi bangsa dan jalan kehancuran kehidupan berbangsa dan bertanah air.
Bibit-bibit kehancuran berbangsa dan bertanah air itu mulai tumbuh dan berkembang melalui tindak aparatus negara yang memusuhi rakyat dan melakukan pembelaan kepada kepentingan pemodal dan kepentingan-kepentingan asing yang telah mengkooptasi negara melalui kebijakan yang tidak memihak rakyat, tindakan kekerasan oleh aparatus kepolisian, pengadilan yang miskin perspektif pembelaan hak rakyat dan tidak berkeadilan, korupsi yang terpelihara oleh sistem serta watak ekonomi neoliberal yang hendak dijadikan tulang punggung ekonomi negara saat ini.
WALHI menilai bahwa kerusakan lingkungan, hadirnya bencana ekologis, hilangnya hak-hak rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan hilangnya entitas Kebhinekaan Bangsa adalah buah dari watak neoliberalisme yang saat ini terus dikembangkan oleh Pengurus Negara. Pengurus Negara abai dan tidak melakukan fungsinya dengan baik bahkan mengkhianati rakyat, bangsa dan negara. Pengurus Negara saat ini melupakan mandat utama negara yaitu, mensejahterakan kehidupan rakyat, mencerdaskan rakyat dan memberikan jaminan keamanan serta perdamaian. Aman dari rasa takut, aman dalam mengembangkan ruang-ruang produktivitasnya, aman dari bencana dan merasa aman dalam menata masa depan generasi mendatang.
Kesemua permasalahan diatas harusnya bisa diselesaikan apabila negara melalui aparatusnya mewujudkan Pembaharuan Agraria dan menata Pengelolaan Sumberdaya Alam melalui Pelaksanaan UUPA Nomor 5 tahun 1960 dan Pengesahan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumberdaya Alam (RUU PSDA) sebagai Undang-undang Payung bagi pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam.
Desakan pembentukan Pansus yang telah disampaikan beberapa waktu yang lalu janganlah dipandang sempit hanya pada Pansus Konflik Agraria apalagi pansus konflik tanah semata, namun jauh lebih besar dari itu. Pembentukan Pansus yang dimaksud bertujuan utk Mewujudkan Reforma Agraria dan Menjamin Keadilan Ekologis dengan mensyahkan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumberdaya Alam (RUU PSDA). Untuk itu, WALHI mendesak DPR RI agar memahami substansi permasalahan dan mensegerakan menyusun langkah-langkah untuk pelaksanaan Reforma Agraria dan Pengesahan RUU PSDA menjadi UU.




